NAVIGASI

Sunday 4 March 2012

HUMOR TENTANG PENDIDIKAN EPISODE 4

Selamat bertemu lagi dengan tulisan konyol, sedikit nyentil tapi tidak centil hasil goresan saya. Tema humor tentang pendidikan kali ini akan membicarakan tentang sertifikasi guru. Apa itu sertifikasi guru…? Berikut akan saya bahas satu perdua sama dengan setengah.

Yang menjadi dasar dari pelaksanaan sertifkasi guru diantaranya; Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan bukan Undangan palsu dari Mansyur S. Itu mah lagu dangdut yah.

Dasar lain dalam pelaksaan sertifikasi guru adalah juga Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menyatakan guru adalah pendidik profesional. Untuk itu, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana atau Diploma IV (S1/D-IV) yang relevan dan menguasai kompetensi sebagai agen pembelajaran. Bukan agen minyak jelantah, apalagi agen judi togel.

Pemenuhan persyaratan kualifikasi akademik minimal S1/D-IV dibuktikan dengan ijazah dan pemenuhan persyaratan relevansi mengacu pada jejang pendidikan yang dimiliki dan mata pelajaran yang dibina. Misalnya, guru SD dipersyaratkan lulusan S1/D-IV Jurusan/Program Studi PGSD/Psikologi/Pendidikan lainnya, sedangkan guru Matematika di SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dipersyaratkan lulusan S1/D-IV Jurusan/Program Pendidikan Matematika atau Program Studi Matematika yang memiliki Akta IV. Sedangkan untuk jurusan lain, misalkan jurusan Blok M – Ciputat, Blok M – Kebayoran Lama, silahkan tanyakan langsung ke petugas terminal Blok M.

Pemenuhan persyaratan penguasaan kompetensi sebagai agen pembelajaran yang meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi. Bukan sertifikat yang diperoleh dari panitia lomba tujubelasagustusan, bukan dari sertifikat tanah, dan bukan sertifikat seminar pendidikan.

Menurut Undang-Undang, Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, (2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, (3) meningkatkan kesejahteraan guru, (4) meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

Menurut istri saya, Sertifikasi adalah sertifikiat yang bukan boleh pengasi ibu Kurnaesi yang tidak punya kekasi karena ditinggal pergi

Menurut tetangga saya, Sertifikasi adalah. Suatu peluang baginya untuk bisa meminjam uang pada saya. Walaupun pencairan uangnya sering telat dan gonta-ganti nomor rekening serta podah-pindah Bank penyalurnya.

Menurut pacar saya, kamu ganteng deh, sayang sudah punya istri.

Menurut teman saya, do’akan saya yah mudah-mudahan masuk kuota tahun depan.

Menurut saya, kok malah jadi ajang curhat pendapat sih…!!

Kita kembali lagi kemasalah Sertifikasi guru. Bahwa serifikasi Guru diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru. Bentuk peningkatan kesejahteraan tersebut berupa pemberian tunjangan profesi bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik. Tunjangan tersebut berlaku, baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang berstatus bukan pegawai negeri sipil (swasta). Bagi yang belum mempunyai status, silahkan baca saja di status facebook saya.

Selain di Indonesia sertifikasi guru juga dilakukan di Negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Australia, Inggris, Indramayu. Ciputat, bojong gede, Depok dan sekitarnya Di Denmark kegiatan sertifikasi guru baru dirintis dengan sungguh-sungguh sejak tahun 2003., maklum pada tahun-tahun sebelumnya Denmark belum bisa mencetak bentuk sertifikatnya. Mesin Cetaknya sedang diservice di Glodok.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2007 dan 2008, khususnya untuk penyelenggaraan sertifikasi guru melalui penilaian portofolio masih ditemukan sejumlah kendala yang dapat menghambat proses pelaksanaan sertifikasi. Kendala ini umumnya terkait dengan sistem kelembagaan Rayon LPTK terkait, misalnya hubungan kemitraan antara PT induk dengan mitra yang kurang harmonis, kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki PT untuk penyelenggaraan sertifikasi, dan keragaman pemahaman atau interpretasi asesor terhadap rubrik penilaian portofolio serta pola pelaksanaan sertifikasi. Untuk itu, dipandang perlu adanya bantuan dari departemen yang menauinginya. Bantuan ini dapat gulirkan dalam bentuk hibah nonkompetitif yang berbasis pada kebutuhan LPTK”. Jelas Bukan LP Cipinang, atau LP Salemba, ya pak…?

Berdasarkan hasil evalusi pelaksanaan sertifikasi guru dari tahun ke tahun, ada empat hal yang merupakan perbaikan pada pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2012, yaitu (1) penetapan peserta melalui sistem daring (online system), (2) uji kompetensi, (3) perankingan dimulai dari usia, masa kerja, dan golongan,(5) penjadwalan. Saya menyebutnya dengan istilah 4 sehat, lima 5 memusingkan.

Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta yang tidak melaui audisi bakat dan minat, atau poling SMS. Kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemdikbud, Syawal Gultom di Gedung D Kemdikbud Senayan Jakarta “Pada tahun ini, proses penetapan peserta berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu dipublikasikannya daftar nama calon peserta sertifikasi guru sebelum ditetapkan sebagai peserta dengan tujuan untuk menjamin objektivitas dan keadilan,”

Dalam Pikiran Rakyat On Line yang saya kutif, Syawal menjelaskan bahwa, “sistem dan mekanisme rekrutmen peserta sertifikasi guru harus memenuhi prinsip keadilan dan akuntabel. Oleh karena itu, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemdikbud membangun Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG) yang hasilnya dapat diakses oleh guru calon peserta sertifikasi melalui internet”, bukan melalui kantor RW, kantor desa atau toko bangunan di kota anda. Sayangnya masih banyak para guru calon peserta sertifikasi yang gagap teknologi, tidak mengenal internet dan dunia Maya Romantir, atau dunia Lunamaya yang penuh sensasi.